Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

PG Wringin Anom, Tidak Bisa Membuktikan Batas-Batas SHGBnya

Friday 21 July 2023 | 13:02 WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-21T06:23:00Z


Laskarsakera.com, Situbondo - Polemik sengketa tanah di Desa Wringin Anom, Kec. Panarukan, Kabupaten antara Perusahaan BUMN PG Wringin Anom melawan 16 warga pribumi yang sudah menempati tanah sejak turun temurun dari Tahun 1943. pagi ini masuk pada agenda sidang Bukti Tambahan kemudian dilanjut dengan Pemeriksaan Setempat dengan Nomer Perkara : 19/Pdt.G/2023/PN Sit. Kamis (20/07/2023)


Pada saat agenda pemeriksaan setempat, Bang Ipoel selaku Ketum Garda Sakera juga ikut menghadiri dan memantau di lokasi obyek perkara. sementara warga wringin anom juga di dampingi oleh kuasa hukum nya Arief Syafrillah, S.H., Angga Adi Negoro Putra , S.H. dan Lukman Jamal , SH., M.H,.


Pada saat pembukaan agenda pemeriksaan setempat Ketua Majelis Hakim Putu Endru Sonata, S.H., M.H. menjelaskan kedatangannya bukanlah untuk eksekusi melainkan untuk memeriksa obyek perkara," Kedatangan kita kali ini perlu saya beritahukan bahwa ini bukan eksekusi melainkan dalam rangka mengetahui obyek perkara dengan menjelaskan batas batas obyek yang digugat oleh kedua belah pihak," Jelasnya.



Ketua Majelis Hakim Putu Endru Sonata, S.H., M.H. yang sekaligus menjabata sebagai wakil ketua pengadilan negeri situbondo menegaskan," Tidak boleh ada orang yang misalnya Tergugat sudah ada di sini Penggugat mau masuk," Imbuhnya.


Kuasa hukum Para Tergugat Lukman Jamal , SH., M.H, juga menanyakan kepada Majelis Hakim terkait batas-batas tanah berdasarkan HGB yang menjadi bukti dari Penggugat yang tidak ditunjukkan oleh Kuasa Hukum Penggugat, "Sebelum nya saya ingin mempertanyakan dulu mana batas-batas HGB yang menjadi bukti dari Tergugat. Jangan hanya menunjukkan Obyek saja tapi juga tunjukkan batas- batas yang di jadikan legal standing oleh Penggugat," Sanggahnya.


Sementara Bang Ipoel saat di wawancara oleh awak media mengatakan, "Hingga saat ini Penggugat melalui Kuasa Hukumnya belum mampu membuktikan dimana eigendom 480, Penggugat melalui kuasa hukumnya belum menentukan dimana letak eigendom 480. Namun yang jelas warga berdasarkan peta karawangan menempati di tanah Eigendom 450," Tegasnya.


(Red)

×
Berita Terbaru Update