Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Saksi PG Wringin Anom Membantah Dalil Gugatan Penggugat

Friday 28 July 2023 | 15:26 WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-28T09:17:51Z

Situbondo, | Laskarsakera.com - Sidang gugatan PG Wringin Anom terhadap warga memasuki agenda pemeriksaan saksi dari Penggugat ( PG Wringin Anom ).
Penggugat PG Wringin Anom menghadirkan 3 orang saksi yaitu Sekdes Wringin Anom Adrumo dan 2 orang warga Totok serta Hadi Purnomo.

Sidang yang di mulai sekitar pukul 10.00 WIB hari Kamis  ( 27/5 ) di Pengadilan Negeri Situbondo di hadiri oleh 2 Pengacara masing-masing baik dari Pihak Penggugat dan Pihak Tergugat.

Seusai Sidang Team Laskarsakera.com berusaha mewawancarai Dondin Pengacara Penggugat namun Dondin keberatan untuk memberikan statemen terkait jalannya sidang, dengan singkat Dondin mengatakan ," Nanti saja mas kalau sudah putusan, sementara ini saya no comment ."
 
Sementara itu dari Pihak Tergugat yang hadir adalah Sima, Eko, Didik serta Daud, Sima kepada Laskarsakera mengatakan ," Alhamdulillah, kami di bantu bukan hanya dari Garda Sakera tapi juga ada 3 Pengacara yang satu dari Surabaya yaitu Pak Lukman dan juga 2 pengacara muda asal Madura Advokat Angga dan Advokat Arief Syafrillah yang bersedia mendampingi kami untuk menghadapi Gugatan PG Wringin Anom, hari ini yang hadir adalah mas Angga dan mas Arief sedang Pak Lukman masih ada tugas lain di luar kota, semoga saja Majelis Hakim akan melihat fakta dengan sebenarnya karena banyak kebohongan dari Penggugat terkait obyek yang disengketakan." Ujar Sima penuh harap.

Angga Pengacara Muda Ganteng dari Madura ini mengungkapkan " Dari seluruh saksi yang di hadirkan oleh Penggugat bukannya menguntungkan Penggugat tapi malah sangat merugikan diantara tadi yang di jelaskan bahwa dalam dalil Gugatan Penggugat di sebutkan bahwa Para Tergugat menempati obyek gugatan yaitu Eigendom nomer 250 yang di klaim miliknya PG Wringin Anom sejak tahun 2022 semua di bantah oleh saksi, saksi mengatakan bahwa Para Tergugat sudah menempati sangat lama dan yang membangun adalah Para Tergugat bukan Penggugat seperti yang di dalilkan."

"Dan yang paling penting adalah saksi Sekretaris Desa yang tidak mampu menunjukkan peta karangan Eigendom 480 yang merupakan asal usul dari SHGU No 34 dan hanya menunjukkan peta karawangan Eigendom 450 dan 486 yang tidak ada hubungan dengan SHGU No 34 sebagai obyek sengketa." Lanjut Angga.

Advokat Arief Syafrillah kepada Laskarsakera.com menegaskan," Kami datang karena kami tidak bisa membiarkan Garda Sakera berjuang sendiri dan kasus ini sangat menarik sekaligus juga membuka tabir bagaimana perusahaan apalagi sekelas BUMN nge klaim begitu saja tanah yang di tempati warga sejak tahun 1943 tanpa mampu menunjukkan  asal usul Sertifikat yang di jadikan dasar gugatan, karena sangat jelas Sertifikat No 34 yang di jadikan dasar gugatan berasal dari Eigendom 480, lah kok Eigendom 450 yang mau di rebut, semoga saja keadilan untuk warga di dapatkan dari palu hakim di Pengadilan Negeri Situbondo ini." tutur Arief yang selalu menebar senyum manisnya.

( Empus )
×
Berita Terbaru Update