Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Bang Ipoel Jadi Saksi di Sidang Gugatan PG Wringin Anom

Saturday 26 August 2023 | 08:06 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-26T01:26:27Z

Situbondo, Laskarsakera.com - Sidang Gugatan PG Wringin Anom kepada 16 Warga memasuki pemeriksaan saksi kamis ( 24/8 ). Dan kali ini jadwal pemeriksaan saksi dari Pihak Tergugat dan Kuasa Hukum Tergugat menghadirkan 2 orang Saksi yaitu Achmad mantan Kepala Desa Wringin Anom dan Bang Ipoel Ketum Garda Sakera yang mendapatkan pengaduan dan juga mendapatkan Kuasa Non Litigasi dari warga.

Sidang dimulai pukul 10.00 WIB yang di hadiri oleh Kuasa Hukum Tergugat Dondin SH dan dari Para  Tergugat di hadiri oleh 2 Pengacara Muda asal Sumenep Madura yaitu Arief S ,S.H. dan Angga,S.H. sidang di pimpin oleh Hakim Ketua ,Putu Endru Sonata SH. MH dan didampingi dua anggota hakim dan Panitera. Dalam pemeriksaan saksi kesempatan pertama diberikan kepada Saksi Bang Ipoel yang memakan wakru lebih 1 jam. Rupanya Saksi Bang Ipoel menjadi menarik oleh kedua belah pihak maupun Majelis Hakim karena Bang Ipoel sangat mengetahui kronologis persengkataan tersebut dan juga yang melakukan investigasi dan audiensi hingga ke kantor Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Situbondo untuk mendapatkan kebenarannya.

Laskarsakera.com mengikuti jalannya sidang dari awal hingga akhir. Dalam kesaksiannya Bang Ipoel secara konsisten menceritakan bagaimana awal warga melakukan pengaduan hingga Bang Ipoel mencari bukti bukti pendukung dan juga keterangan dari pihak BPN. Para Kuasa Hukum dan Majelis Hakim lebih banyak menggali keterangan Bang Ipoel seputar kegiatan Bang Ipoel ketika bertemu dengan BPN yang juga di hadiri Warga. 

Audiensi dengan BPN 11 Januari 2023

Dalam kesaksiannya Bang Ipoel mengatakan bahwa ketika bertemu di kantor BPN, Bang Ipoel di jelaskan oleh BPN bahwa Sertifikat HGB No 34 yang di jadikan objek perkara memang benar milik PG Wringin Anom.

Bang Ipoel juga menunjukkan screenan Lokasi SHGB No 34 yang di jelaskan BPN melalui Aplikasi resmi BPN yaitu Sentuh Tanahku, yang ternyata lokasinya berada di utara PG Wringin Anom sedang tanah warga yang di gugat berada di barat PG Wringin Anom, disinggung kenapa titik jauh berbeda sekitar 3 KM dari objek, menurut penjelasan BPN kepada Bang Ipoel karena asal usul SHGB 34 itu berasal dari Eigendom 480 sedang tanah yang di tempati warga adalah Eigendom 450.
 
Lokasi SHGB no 34 berada jauh di utara PG Wringin Anom

Bang Ipoel juga menerangkan bahwa luas SHGB No 34 yang tertera di Sertifikat adalah 41.900 M2 dan pada waktu pembuatan SHGB 34 menurut Pihak BPN yang di jelaskan ke Bang Ipoel  tidak di lakukan pengukuran tapi langsung menggunakan ukuran aslinya yaitu pengukuran di tahun 1918 pada Eigendom 480 yaitu 41.900 M2 klop dengan luas obyek sengketa yang ada di SHGB 34 yaitu 41.900 M2.

SHGB no 34 milik PG Wringin Anom

Leter C yang menerangkan Eigendom no 480 serta tahun pengukuran 31 Desember 1918

Sedangkan Saksi Ahmad menjawab pertanyaan Kuasa Hukum Penggugat tentang adanya tulisan PG Wringin Anom dan Timbangan yang ada buku Karawangan menegaskan  bahwa itu hanya nama Blok untuk lebih memudahkan baca Karawangan. Usai Sidang Saksi Achmad mengatakan ," Betul itu nama Blok saja bukan nama Sertifikat karena tidak ada  Sertifikat yang beratasnama PG Wringin Anom maupun Sertifikat yang bernama Timbangan yang ada di Wringin Anom," ujar Pak Achmad yang memang mengetahui karena mantan Kades Wringin Anom.

Bang Ipoel seusai Sidang kepada Laskarsakera.com mengatakan," Itulah kenapa Garda Sakera terus mengawal kasus ini, disamping karena lokasi tersebut sudah di tempati warga turun temurun sejak 1943 dan juga hasil audiensi dan hearing saya dengan BPN sangat jelas bahwa objek sengketa yaitu SHGB No 34 jaraknya berjauhan dengan rumah warga yang di gugat, semoga saja Majelis Hakim jernih melihat gugatan ini dengan seluruh bukti yang di hadirkan baik oleh Penggugat maupun Tergugat, karena di Palu Hakimlah keadilan ini bisa di dapatkan." harapan Bang Ipoel mengakhiri sesi wawancaranya.

Advokat Angga SH menegaskan ke Laskarsakera.com ," Dari Dalil Gugatan hingga seluruh kesaksian dan Bukti bukti serta Saksi saksi yang di hadirkan sudah sangat terang benderang bahwa tanah warga yang di gugat bukan termasuk milik PG Wringin Anom, semoga para warga mendapatkan keadilan agar tidak selalu terintimidasi oleh PG Wringin Anom."

Sementara itu Kuasa Hukum Pengugat Adv Dondin SH keberatan untuk di wawancarai oleh Laskarsakera.com


Empus



×
Berita Terbaru Update