Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

BANG IPOEL SAKERA PRA PERADILAN POLRES SITUBONDO

Friday 18 August 2023 | 21:24 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-18T14:33:23Z


Situbondo, Laskarsakera.com - Sehari setelah Indonesia memperingati Hari Kemerdekaan tepatnya di Hari Jumat Manis ( 18/8 ), Bang Ipoel Sakera mendatangi Pengadilan Negeri Situbondo guna mendaftarkan Pra Peradilan Polres Situbondo.


Pra Peradilan di atur dalam KUHAP Pasal 77 dan Pasal 80. Pra peradilan adalah upaya Hukum untuk menguji apakah Keputusan Reskrim Polres Situbondo sudah sah atau tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.


Seusai mendaftar Bang Ipoel secara Eklusif membenarkan dan memaparkan alasan kenapa mempra peradilankan Polres Situbondo " Benar hari ini saya mendaftarkan Pra Peradilan mas, dan sudah mendapatkan nomer dan jadwal Sidang yang akan di mulai tanggal 28 Agustus 2023 dengan nomer
1/Pid.Pra/2023/PN Sit dengan Hakim Tunggal I MADE MULIARTHA, S.H. Pra Peradilan ini saya lakukan karena Polres Situbondo tanggal 10 Juli 2023 mengirimkan SP3 terkait laporan saya dengan Nomer B/222/VII/2023/Reskrim,"


Di singgung tentang alasan dan kronologis hingga berakhir di Pra Peradilan," Kasus ini terkait dengan Pemalsuan Dokumen terhadap Akta Otentik yaitu Akta Jual Beli dan juga Akta Pernyataan yang di keluarkan Notaris/PPAT ternama di Situbondo berinisial S, yang juga sebagai terlapor di samping Terlapor I dan H sebagai penjual dan pembeli yang juga menyatakan di Akta Pernyataan, Kasus ini sudah sangat lama saya laporkan 5 Tahun lamanya loh, tepatnya saya laporkan di tanggal 08 Januari 2018 dengan LP/K/07/I/2018/JATIM/RES SITUBD. Setahun kemudian pada tahun 2019 naik ke Tahap Sidik, lah sejak itu perkembangan dari Penyidikan seperti jalannya siput yang menggendong buah mangga manalagi," seloroh Bang Ipoel.

Disinggung kenapa prosesnya begitu lama, Bang Ipoel kembali menjelaskan," Sesungguhnya saya memaklumi mas karena Para Terlapor ini bukan orang sembarangan, Tergugat Notaris S ini mungkin Notaris terkaya di Situbondo, Terlapor I dan H adalah Keluarga Terkaya di Situbondo yang memiliki puluhan usaha diantaranya memiliki 2 SPBE ( Pengisian LPG ), 4 SPBU, Selep Penggilingan Padi Besar, 2 Agen LPG 3 Kg dan toko, kalau di perkirakan sih sehari penghasilannya lebih dari gaji 1000 Tukang Bangunan,"

Apa hubungannya dengan Kasus ini, Bang Ipoel melanjutkan," Kira kira kalau rakyat kecil apa akan di perlakukan sama oleh Penyidik, selama 4 Tahun sejak naik Sidik tidak ada perkembangan, bahkan Penyidik rela datang dan memeriksa di rumah Terlapor ketika Terlapor di panggil enggan datang padahal sudah naik sidik dan yang paling nyata adalah Penyidik jangankan menaikkan Terlapor jadi Tersangka setelah menemukan Peristiwa Pidana, menyita alat bukti dokumen yang di kuasai Terlapor saja penyidik ketakutan karena di bentak bentak Terlapor sehingga saat keluar SP3, Penyidik belum punya keberanian menyita alat bukti dengan alasan disamping Para Terlapor adalah orang kaya juga di katakan Terlapor sering "membantu" Polres Situbondo padahal dalam Perkapolri no 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana Pasal 10 Ayat 1 Huruf ( c ) dan Pasal 16 Ayat 1 huruf ( e ) sangat jelas bahwa Penyitaan menjadi tanggung jawab Penyidik dan untuk kasus ini Penyidik hanya berani menyita Alat Bukti dari Korban bukan Terlapor ,"

Apakah Bang Ipoel sebagai Pelapor pernah di ajak untuk berdamai," Kalau itu sering mas, sebelum saya mendapatkan SP3 ada utusan yang datang menawarkan 200 Juta agar saya mencabut laporan saya, tapi saya menolaknya, bayangkan saja mas, Bang Ipoel yang tidak berseragam saja di tawarin ratusan juta apalagi yang berseragam," 

Di singgung apakah Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengetahui tentang kasus ini," Saya yakin Kapolres tidak mengetahui secara detail, kasus saya dulu juga pernah di SP3 tentang Tambang Liar yang Alahmdulillah Pra Peradilan saya menang dan di lanjutkan, dan yang bertanda tangan pada waktu itu adalah Kapolres, sedang untuk SP3 kasus 263 ini sekarang yang bertanda tangan adalah Kasat Reskrim, saya yakin dengan Kapolres sekarang meskipun latar belakangnya dari Lantas tapi pemahaman tentang hukum pidana tidak saya ragukan, jika Kapolres di paparkan dengan jujur oleh Penyidik pasti Kapolres tidak setuju untuk di SP3 karena sangat jelas didalam pasal 2 Akta Jual Beli sebagai obyek perkara di sebutkan bahwa Obyek yang di beli tidak dalam sengketa padahal obyek tersebut masih berproses di Mahkamah Agung dan sengketa itu semua di ketahui oleh para Terlapor, intinya saya yakin Penyidik menutupi ke Kapolres fakta faktanya kalau tidak bukan lagi Ratusan Juta, lha wong sama rakyat kecil seperti saya saja ratusan juta yang di tawarkan untuk mecabut laporannya apalagi SP3 mas, tapi saya tetap yakin Kapolres tidak tahu kalau para Terlapor ini rajin bersedekah ratusan juta untuk lolos dari persoalan hukum." ujar Bang Ipoel dengan mimik muka tersenyum.

Bersambung
Empus




×
Berita Terbaru Update