Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kasus ITE Media Anak Bupati Berlanjut 2 Saksi Diperiksa Polres Situbondo

Wednesday 9 August 2023 | 14:07 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-09T07:15:23Z

Situbondo, Laskarsakera.com - Kasus laporan ITE Pemalsuan data Komisaris PT MI Online yang dii laporkan Imsak berlanjut. Seperti di beritakan sebelumnya PT MI Online menerima uang Jasa Media dari dana APBD Kabupaten Situbondo sebesar kurang lebih Rp 200 Juta dan menjadi Viral karena Komisarisnya adalah LAA putri Bupati Situbondo. 

Setelah Viral tiba tiba di box redaksi media Online MI berubah menjadi nama dengan inisial D yang juga seorang Pengacara Situbondo. Dan berbuntut Laporan Polisi No. TBL/B/217/VII/2023/SPKT/Polres Situbondo/Polda Jawa Timur di duga melanggar Pasal 35 jo Pasal 51 ayat 1 UURI No. 19 Tahun 2016 dengan ancaman 12 Tahun Penjara.
 

Ada 2 orang saksi yang di hadirkan yaitu Ahmat Fatoni SH dan Hafid Yuzik. Pemeriksaan di lakukan di Unit 2 Pidana Khusus Polres Situbondo hari Rabu (09/8) sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung di dampingi oleh Bang Ipoel Ketum Garda Sakera.

Kepada Laskarsakera.com Ahmat Fatoni SH yang juga Waketum Garda Sakera mengatakan," Perubahan Komisaris itu tidak semudah merubah Pimred ataupun wartawannya tapi harus melalui akta perubahan notaris yang kemudian di ajukan ke Kemenkumham jadi jika dalam kurun semalam tiba tiba berubah sangatlah tidak mungkin." 

Hafid Yusik yang juga hadir mengatakan," Saya hadir dalam kapasitas sebagai saksi yang juga melihat beberapa pemberitaan serta perubahan di Box Redaksi, Imsak akan memberikan waktu ke Polres untuk melakukan Lidik dan Sidik, bukti kami sudah lengkap termasuk Company Profil PT MI Online yang mana Komisarisnya adalah LAA bukan D, jika kasus ini jalan di tempat maka Imsak siap turun lagi seperti kasus di DLH di Kejaksaan waktu itu." ujar Hafid dengan mimik serius. BERSAMBUNG

Empus
×
Berita Terbaru Update