Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

JATAH PUPUK SUBSIDI CUKUP !!! INI PENYEBAB PETANI SITUBONDO SULIT MENDAPATKANNYA

Sunday 3 September 2023 | 13:57 WIB | 0 Views Last Updated 2023-09-03T07:23:46Z
Situbondo, | Laskarsakera.com - Musim tanam kwartal kedua yang sudah memasuki waktu pemupukan kembali membuat keresahan karena banyak petani kecil yang sulit mendapatkan pupuk subsidi.

Bang Ipoel Sakera yang di dampingi Korwil Garda Sakera Johan Fero beserta Team Pemangkar mendatangi salah satu Kios Pupuk di daerah Panji setelah mendapat pengaduan dari beberapa petani yang mengeluh sulitnya mendapatkan Pupuk Bersubsidi.


Endi warga Kota seorang petani kepada laskarsakera.com mengatakan," Di kios pupuk seringkali kosong dan saya di sarankan membeli ke Ketua Kelompok Tani karena Pupuk yang sudah datang diambil oleh kelompok Tani, itupun harganya bervariasi antara 250 hingga 300 ribu per kwintal." 

Berbeda lagi dengan keterangan Nato," Saya bingung karena setiap musim jatah saya itu berbeda padahal sawah saya saereng, kadang saya hanya dapat 50 kg, kadang 100 kg dan terpaksa saya beli Pupuk Non Subsidi 750 ribu perkwintal, susah sekali petani ini sedang hasilnya juga tidak seberapa." keluh Nato.

Pemilik Kios Pupuk Ladang Subuh dalam penjelasannya kepada Bang Ipoel membenarkan bahwa menjual pupuk subsidi kepada Ketua Kelompok Tani ," Kami memang menjual kepada kelompok tani tapi harus menyerahkan fotokopi petani yang ada di data e alokasi dengan harga yang di tetapkan atau sesuai HET, saya baru tahu kalau ada larangan menjual ke Kelompok Tani kecuali yang di atur dalam peraturan karena memang tidak ada sosialisasi terkait dengan peraturan tersebut kepada kami baik dari Dinas Pertanian maupun KP3." 

Sementara itu Kabid Penyuluhan pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Situbondo M Zaini melalui via WhatsApp mengatakan," Sosialisasi Penyaluran pupuk subsidi dilakukan oleh distributor sesuai dengan amanat peraturan Permendag No. 4 tahun 2023 dan Kios yang di datangi Garda Sakera tersebut permasalahannya Kios Tersebut jarang hadir dlm kegiatan pembinaan kios yg di lakukan distributor maupun dinas melalui tim verval kami." 

Menanggapi statement dari Kabid Zaini bahwa tugas sosialisasi itu adalah distributor secara tegas Bang Ipoel menyangkalnya, bahwa dalam peraturan Permendag No. 4 tahun 2023 pasal 27 sangat jelas bahwa sosialisasi dan pengawasan itu menjadi tanggung jawab Gubernur dan juga Bupati," Jangan mengada ada lah, Pemda dalam hal ini memiliki peran penting dalam pengawasan jadi kesalahan pada pendistribusian Pupuk Subsidi jangan sepenuhnya menyalahkan Kios dan Distributor, pelajari peraturan itu dengan baik, persoalan pupuk ini kan sudah klasik dan faktanya terus terjadi, apa harus Garda Sakera yang membuka kebobrokan ini padahal dalam kampanyenya Bupati Karna menggunakan Kelangkaan Pupuk sebagai senjata untuk menarik simpati petani tapi faktanya Zonk ketika sudah terpilih, " 

" Bupati dalam hal ini harus proaktif dalam mengawasi dinas untuk menjalankan fungsinya, jangan biarkan oknum oknum bermain dengan melanggar peraturan, Undang undang yang di sebut Kabid Zaini masih ada kelanjutan Teknisnya yang di atur dalam Keputusan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian no 45.11/kpts/RC.210/B/11/2022 yang di dalamnya sangat jelas bahwa hanya Petani yang tercatat dalam e-alokasi yang dapat membeli pupuk di kios dan di kecualikan bisa di lakukan oleh kelompok tani dengan syarat adanya surat kuasa dikarenakan sebab sebab yang di atur dalam keputusan Dirjen tersebut, larangan kelompok tani membeli ini jalankan agar petani lebih mudah membeli pupuk subsidi, inilah salah satu kenapa terjadi kelangkaan pupuk di Kabupaten Situbondo dan yang jadi pertanyaan adalah kenapa Bupati dan anak buahnya diam melihat fakta seperti ini ? ." Tukas Bang Ipoel mengakhiri wawancara dengan pertanyaan yang silahkan di jawab oleh masyarakat.

( Empus )
×
Berita Terbaru Update