Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Sidang Pra Peradilan Rasa Sidang Perdata ||| Bang Ipoel Vs Polres Situbondo

Thursday, 7 September 2023 | 09:15 WIB | 0 Views Last Updated 2023-09-07T02:50:28Z

Situbondo, Laskarsakera.com - Sidang Pra Peradilan yang di mohonkan oleh Bang Ipoel Sakera terhadap Polres Situbondo dengan di terbitkannya SP3 ( Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan ) atas laporan Bang Ipoel  nomer : LP/K/07/I/2018/JATIM/RES SITUBD Tanggal 08 Januari 2018.

Sidang maraton yang di pimpin oleh Hakim Tunggal  I MADE MULIARTHA, S.H di mulai Hari Senin 4 September 2023 dan Pihak Termohon Kapolres Situbondo cq Kasatreskrim di wakili oleh Bidkum Polda Jatim dan Siekum Polres Situbondo serta beberapa orang dari anggota Reskrim Situbondo.

Laskarsakera.com dan beberapa media mengikuti sejak dari awal persidangan, dari awal pembacaan Permohonan Pemohon, Jawaban Termohon, Replik Pemohon dan Duplik Termohon hanya Bang Ipoel Sakera yang mengambil kesempatan membacakan sedangkan dari Termohon Polres Situbondo tidak membacakan dan dianggap membacakan.

Dari pengamatan Laskarsakera.com di ruang sidang pada pembacaan Replik dari Pemohon Syaiful Bahri menjawab Jawaban Termohon menitik beratkan bahwa Termohon Polres Situbondo tidak memahami alur pikir kerangka hukum atas laporan Pemohon, dimana Pemohon menentang Jawaban Termohon jika objek yang di laporkan adalah Pasal 263, 264 dan 266 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen AJB no 328/2017 pada Pasal 2 yang intinya berbunyi Objek yang di AJB sedang tidak dalam sengketa padahal Objek tanah AJB masih dalam sengketa yang sedang di periksa di Mahkamah Agung, namun dalam Jawaban Termohon Objek yang di laporkan bukan tentang AJB tapi tentang Objek Tanah SHM 17 Asembagus dan itu menurut Bang Ipoel bukan Ranah Kepolisian tapi Ranah Perdata.
"Jadi sangat jelas jika Polres Situbondo tidak memahami bahwa dalam Laporan saya itu terkait dengan Pemalsuan AJB di Pasal 2 yang seakan akan Tanah yang di lakukan AJB tidak sedang dalam Sengketa sehingga dari pemalsuan keterangan tersebut dalam AJB sudah di gunakan untuk melakukan peralihan perubahan kepemilikan sehingga di saat Peninjauan Kembali yang di menangkan Sabarbudi tidak dapat di lakukan Eksekusi Ulang karena sudah berpindah kepemilikan dan ini sangat merugikan Pihak dari Sabarbudi jadi unsur Pasal 263 ayat 2 sudah terpenuhi karena akibat pemalsuan tersebut sudah merugikan orang lain." ujar Bang Ipoel.

Pada hari Rabu ( 6/9 ) sidang memasuki tahap pembuktian, baik Bang Ipoel dan Polres Situbondo menyodorkan beberapa bukti surat namun hanya Pemohon Bang Ipoel Sakera yang menghadirkan 2 orang saksi sedang Pihak Termohon Polres Situbondo tidak menghadirkan 1 orangpun saksi. 

Bang Ipoel menghadirkan 2 orang saksi Fakta yaitu keduanya adalah Putra dari Sabarbudi yang di rugikan akibat terbitnya AJB, Bang Ipoel memulai pertanyaan tentang Kronologis terkait persoalan tanah di Asembagus yang menjadi objek sengketa Perdata ," Saya akan memulai dulu dengan kronologis hingga saya melakukan laporan polisi agar kita tidak salah dalam kerangka pikir kasus Pidana namun berpikir bahwa kasus itu perdata ," sindir Bang Ipoel yang itu tertuju ke Pihak Termohon. 

Baik saksi Pudjianto dan Djunfandi sama sama menerangkan bahwa awalnya kasus ini adalah sengketa keperdataan terkait dengan objek tanah dan toko milik Sabarbudi orang tuanya, dan sempat di lakukan Ekseskusi tahun 2015 karena kalah di Kasasi yang kemudian melakukan Peninjauan Kembali yang di kabulkan dengan putusan membatalkan putusan Kasasi, namun menurut saksi ketika melakukan permohonan Eksekusi Ulang kepada Pengadilan Negeri tidak dapat di laksanakan dikarenakan Objek sudah berpindah ke Pihak Ketiga dengan AJB 328/2017 yang di dalam pasal 2 seakan seakan tidak sedang bersengketa.

Djunfandi menerangkan bahwa karena sudah berpindah hal tersebut akhirnya melakukan Gugatan di PTUN ke BPN dan dalam fakta sidang pihak Tergugat Intervensi yaitu H ( terlapor ) mengajukan bukti AJB 328/2017 dan juga Akta Pernyataan 25 yang berbunyi Pembeli ( H ) akan mengembalikan Sertifikat jika Sabarbudi memenangkan PK namun menurut saksi itu di ingkari. Dari AJB dan Akta Pernyataan 25 itulah di ketahui bahwa Para Terlapor memasukkan keterangan Palsu tentang Objek seakan akan tidak sedang dalam Sengketa. 

Pihak Termohon Polres Situbondo dalam pengamatan Laskarsakera.com mencerca pertanyaan kepada saksi terkait keperdataan bagaimana jalannya sidang perdata, siapa yang memenangkan dan apakah objek tanah sekarang sudah dikuasai keluarga saksi, pertanyaannya tidak menyentuh sama sekali terhadap AJB yang di palsukan keterangannya. 

Ada kejadian menarik ketika Pihak Termohon meminta untuk merapat ke meja hakim untuk memperlihatkan Inzage tulisan tangan Saksi terhadap AJB dan Akta Pernyataan 25 yang di sita Penyidik, Bidkum Polda yang mewakili Polres Situbondo mempertanyakan pembanding tulisan tangan Inzage dengan aslinya. Di waktu itulah Bang Ipoel Sakera mengatakan ," Justru itulah saya mempraperadilankan karena hingga SP3 keluar Penyidik tidak mau dan tidak berani menyita AJB dan Akta Pernyataan Asli dari Terlapor." ujar Bang Ipoel tegas di depan Hakim dan Termohon serta Saksi. 

Bang Ipoel sempat menanyakan kepada Saksi Djunfandi yang mengetahui banyak tentang di dapatkannya Bukti AJB dan Akta Pernyataan 25, apakah Saksi pernah di periksa oleh Penyidik dengan tegas Saksi mengatakan tidak pernah di periksa padahal Saksi Djunfandi adalah saksi Fakta terhadap objek AJB yang di laporkan Bang Ipoel. Bang Ipoel juga menyebutkan saksi yang di periksa Penyidik dalam jawaban Termohon banyak di lakukan kepada Saksi saksi dari Terlapor sedang saksi Fakta seperti Joefaldi, saksi yang hadir dalam pembuatan AJB dan juga Akta Pernyataan belum di periksa sama sekali.

Di akhir sidang Hakim Tunggal I MADE MULIARTHA, S.H menanyakan kepada Saksi, apakah objek yang dilaporkan Pemohon dan saksi mengatakan Objeknya adalah tentang Pemalsuan yang ada di AJB 328/2017 bukan obyek tanah SHM 17 seperti yang diarahkan oleh Termohon Polres Situbondo.
Bersambung

Empus


×
Berita Terbaru Update