Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

BUPATI SITUBONDO KAMPANYE 02 DI LAPORKAN BANG IPOEL KE BAWASLU

Thursday 8 February 2024 | 20:32 WIB | 0 Views Last Updated 2024-02-08T13:54:48Z



Situbondo, | Laskarsakera.com - Tidak hanya di Jakarta yang terjadi kegaduhan rentetan peristiwa Pilpres 2024. Beberapa hari terakhir Kabupaten Situbondo di gaduhkan dengan Kampanye Bupati Bung Karna mendukung Paslon 02 Prabowo Gibran hari minggu tanggal 04 Februari 2024. 





Acara yang bertajuk Senam Gemoy di isi Kampanye ajakan memilih 02 oleh Bung Karna. Hadirnya Bung Karna dan melakukan kampanye ini cukup mengagetkan warga Situbondo. Bung Karna yang di Tahun 2020 di usung oleh Partai Besar di Situbondo yaitu PPP, dan juga dari PDIP, Gerindra, Demokrat dan Golkar. Perlu di ketahui perolehan kursi PPP hasil Pemilu 2019 sudah mampu mengusung calonnya sendiri meskipun tanpa koalisi. Namun pada Pilpres 2024 ini BK melakukan manuver dengan tidak mendukung Ganjar Mahfud yang di usung PDIP dan PPP. "Ini sangat menyakitkan dan tidak beretika." Ujar Yazid warga Tenggir yang merupakan orang PPP. 


8



Ternyata tidak berhenti dengan kekecewaan dari PPP dan juga PDIP, kampanye Bung Karna juga di soroti oleh Bang Ipoel Ketum Garda Sakera," Ini sangat meresahkan karena jika seorang Bupati ingin berkampanye jangan sampai menabrak aturan, karena jelas sekali aturan Kepala Daerah di atur dalam UU no 7 Tahun 2023 sebagai perubahan UU no 7 Tahun 2019 yang di breakdown dalam PP no 53 Tahun 2023 tentang syarat berkampanye bagi Kepala Daerah."
Tanggal 5 dan 6 Februari 2024 Bang Ipoel mendatangi KPUD Situbondo.





" Kami hanya menerima tembusan Surat Pemberitahuan Permohonan Cuti tertanggal 01 Februari 2024 sedangkan Surat dikabulkannya permohonan cuti tersebut hingga sekarang KPUD belum dapat tembusan."

Komisioner KPUD Imam mengatakan ," Dalam PP no 53 Tahun 2023 Pasal 34A dan Pasal 35 sangat jelas bahwa pengajuan permohonan Cuti adalah 12 hari sebelum Kampanye di adakan."

Menyinggung Pasal 36 ayat 2 yang menerangkan tentang hari libur, Ahmat Fatoni SH Waketum Garda Sakera menjelaskan ," Bahwa ayat 2 tersebut menjelaskan ayat 1 yang mana dalam ayat 1 cuti hanya di lakukan 1 kali dalam seminggu hari kerja, dan ayat 2 mengecualikan bisa lebih dari 1 kali jika dalam seminggu ada hari libur, artinya Pasal 36 ayat 2 bukan berarti menghilangkan kewajiban Bupati untuk mengajukan cuti jika ingin mengkampanyekan Paslon tertentu." Ujar Fatoni yang juga menandatangani Lapdu ke Bawaslu.




Hingga berita ini di turunkan team Laskarsakera masih berusaha menghubungi Bung Karna ( Bersambung ).



Empus


 





×
Berita Terbaru Update