Situbondo,| Laskarsakera.com - Laporan Ahmat Fatoni SH Waketum Garda Sakera yang juga Ketua Team Pemantau Pemilu Garda Sakera ke Bawaslu terkait dengan Pelanggaran Kampanye Bupati Situbondo Karna terus berlanjut.
Setiap laporan pelanggaran yang di nyatakan lengkap di catat dan diberikan nomer laporan dalam buku register pelanggaran pada hari yang sama oleh Bawaslu.
Selanjutnya Bawaslu akan melakukan pemeriksaan pendahuluan, hasil pemeriksaan pendahuluan laporan pelanggaran selanjutnya akan di tindaklanjuti di tingkat Pleno untuk menetapkan Pemeriksaan Laporan Dugaan Pelanggaran dengan ketentuan
- A. Laporan Tdak Dapat Di tindak lanjuti karena tidak memenuhi syarat Formil dan Materiil atau
- B. Laporan di Tindak lanjuti.
Pelapor Ahmat Fatoni SH hari ini tanggal 15 Februari 2024 sekira pukul 14.00 WIB mendapatkan tembusan dari Bawaslu bahwa laporannya di tindak lanjuti.
" Betul kalau hari ini saya mendapatkan surat tembusan bahwa laporan saya di tindaklanjuti oleh Bawaslu, mungkin karena ini Bupati jadi Bawaslu Situbondo cukup berhati hati sehingga Dugaan Pelanggaran tersebut langsung di kirim dan di tujukan kepada Gubernur Jawa Timur dengan Dugaan Pelanggaran Hukum lainnya, semoga ini akan menjadi pembelajaran untuk semua Pejabat agar patuh dan tunduk kepada Hukum tanpa terkecuali meski seorang Bupati sekalipun," ujar aktivis yang sudah sangat terkenal bukan hanya Situbondo tapi juga di Provinsi.
Disinggung apa yang akan di lakukan selanjutnya oleh Ahmat Fatoni " Untuk kasus ini akan terus kami kawal dan tinggal menunggu laporan saya yang lain terkait dengan pelanggaran di masa tenang oleh Caleg dari Gerindra, intinya kami akan serius di setiap laporan kami." Tukas Fatoni mengakhiri sesi wawancaranya kepada laskarsakera.com.
Empus