Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

SEKDA SITUBONDO TEGASKAN BUPATI KARNA TIDAK CUTI DI KAMPANYE PRAGIB

Sunday 11 February 2024 | 13:36 WIB | 0 Views Last Updated 2024-02-11T07:00:58Z

Situbondo, | Laskarsakera.com - Laporan Garda Sakera ke Bawaslu Situbondo terkait Kampanye Bupati Karna di acara  Jalan Gemoy minggu ( 04/02 ) ditanggapi oleh Sekda Situbondo Wawan Setiawan di beberapa media online bahwa Bupati Karna yang berkampanye tidak perlu Izin Cuti.





Dalam pernyataannya Sekda menyebut Pasal 36 Ayat 2 PP no 53 Tahun 2023 yang berbunyi  " Hari Libur merupakan hari bebas untuk melakukan kampanye Pemilihan Umumdi luae ketentuan cuti "

Menanggapi pernyataan Sekda Wawan tersebut, Bang Ipoel Ketum Garda Sakera mengatakan," Saya bersyukur Sekda Situbondo membuat pernyataan tersebut artinya Sekda Situbondo mengakui bahwa Bupati Karna melakukan kampanye di hari Minggu 04 Februari 2024 memang tidak memiliki ijin cuti dan ini bisa menjadi bukti baru untuk Bawaslu,"

Disinggung tentang dasar Sekda menggunakan Pasal 36 ayat 2 PP no 53 Tahun 2023, Bang Ipoel kembali menegaskan " Setiap Pasal dan ayat di dalam UU itu memiliki arti dan maksud tersendiri artinya ayat dari setiap pasal itu menjadi satu kesatuan untuk menjelaskan di setiap Pasal yang di maksud dan ayat tidak bisa berdiri sendiri tanpa ada garis hubung dengan ayat sebelumnya dalam pasal yang di maksud ,"


Bang Ipoel Sakera


Lebih lanjut Bang Ipoel menjelaskan " Tidak salah Sekda membaca Ayat 2 dalam Pasal 36 tapi yang tidak di pahami Sekda adalah dalam Pasal 36 itu menyangkut tentang berapa hari dalam seminggu ketentuan cuti itu bisa di lakukan oleh Bupati, bahwa dalam ayat 1 di jelaskan Bupati hanya bisa berkampanye 1 ( satu ) hari kerja dalam seminggu pada masa kampanye, dan di kecualikan dalam penjelasan ayat 2 yang intinya jika dalam seminggu ada hari libur maka hari libur tersebut tidak masuk dalam ketentuan cuti sebagaimana di maksud pada ayat 01," 

" Kesimpulannya adalah bahwa Pasal 36 ayat 2 bukan berarti membebaskan Bupati tidak mengajukan cuti seperti yang di atur dalam Pasal 31ayat 1 huf b dan huruf c dan Pasal 31 ayat 2 huruf b dan huruf c jadi tetap wajib cuti." Tukas Bang Ipoel



Disinggung apa yang akan di lakukan Garda Sakera, Bang Ipoel kembali tegaskan " Pernyataan Sekda akan kita jadikan sebagai tambahan bukti ke Bawaslu dan sekaligus kami juga akan melaporkan Sekda Wawan sebagai ASN yang mengomentari hal di luar dari kewenangannya sebagai ASN yang kita duga ada ketidaknetralan Sekda Wawan." Pungkas Bang Ipoel



Empus
×
Berita Terbaru Update