Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

PUPUK SUBSIDI DI SELEWENGKAN KETUA KELOMPOK TANI KARYA DESA TERANCAM 6 TAHUN PENJARA

Monday 8 July 2024 | 23:44 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-08T17:00:10Z


Situbondo, | Laskarsakera.com - Sungguh malang nasib petani Desa Campoan Kecamatan Mlandingan Kabupaten Situbondo yang seharusnya dapat menikmati Pupuk Subsidi karena sudah terdaftar di RDKK dan Pupuk juga sudah di distribusikan oleh Kios Pupuk kepada Petani melalui Ketua Kelompok Tani Karya Desa namun tidak sampai ke tangan petani.

Persoalan yang berlarut larut ini menggerakkan Garda Sakera untuk mengusut tuntas penyelewengan Pupuk Subsidi ini. Senin ( 08/7/2023 ) Garda Sakera mendatangi BPP ( Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian ) Kecamatan Mlandingan. Bertempat di gedung pertemuan BPP acara di hadiri oleh 3 orang PPL ( Penyuluh Pertanian Lapangan )  Mas Zul ,Riski dan Agus beserta staf lainnya , Dihadiri juga Kapolsek Mlandingan, H.Hasan Bisri,SH ,beserta jajarannya , Serta dari Polres Situbondo , Babinsa Koramil Mlandingan sedangkan dari Garda Sakera di pimpin langsung oleh Ketum Garda Sakera Ahmat Fatoni SH serta anggotanya dan di dampingi oleh Pembina Garda Sakera Bang Ipoel sedang beberapa orang perwakilan Petani Campoan yang merasa di rugikan.
Video lengkap di YT Garda Sakera Situbondo

Dalam penyampaiannya PPL mengatakan jika sudah mengetahui persoalan di Kelompok Tani Karya Desa terkait dengan pendistribusian yang tidak tepat " Setelah kami mendapatkan pengaduan dari Petani, kami langsung koordinasi dengan pihak Desa dan juga Ketua Kelompok R untuk mengklarifikasi pengaduan warga tersebut dan pak R mengakui bahwa memang benar R memalsukan tanda tangan Petani namun tidak semua petani tidak dapat pupuk, sebagian ada yang dapat dan sebagian Pupuk memang di jual kepada orang lain." ujar salah satu PPL di depan peserta pertemuan menirukan pernyataan R.

Salah seorang Petani yang bernama Saifuddin kepada laskarsakera.com berujar " Saya nunggu nunggu Pupuk Subsidi itu mas karena sudah waktunya saya melakukan pemupukan tapi selalu di bilang tidak ada dan akhirnya saya bersama teman teman melabrak Kios dan alangkah terkejutnya saya ketika Kios mengatakan kalau Pupuk sudah di ambil ketua kelompok R dengan menunjukkan bukti pengambilan dan juga Surat Kuasa Pengambilan dan herannya di dalam Surat Kuasa tercantum nama dan tanda tangan saya padahal saya tidak merasa menandatangani, kan saya dengan petani di rugikan kalau caranya seperti ini mas." ujar Saifuddin geram.

Selepas dari BPP rombongan Garda Sakera dan Petani langsung menuju Polsek Mlandingan untuk melakukan laporan terkait dengan Pemalsuan Dokumen berupa Surat Kuasa Pengambilan.
Bang Ipoel Sakera mengatakan " Saya menyesalkan perkara ini seharusnya bisa di selesaikan jika R sadar sudah merugikan petani dan melakukan upaya mediasi namun ternyata R hingga saat ini merasa aman aman saja bahkan PPL yang sudah turun langsungpun tidak di gubris bahkan PPL mengundang ke BPP untuk di lakukan mediasi juga tidak hadir jadi terpaksa kita gunakan Jalur Hukum agar persoalan ini cepat kelar dan juga bisa menjadi pembelajaran untuk ketua kelompok lain agar tidak tidak menyalahgunakan Surat Kuasa Pengambilan Pupuk Subsidi." 




Tim S One melakukan konfirmasi langsung melalui via telpon kepada R dan R mengakui bahwa memang memalsukan tanda tangan petani karena jika meminta tanda tangan asli petani akan butuh waktu dan tenaga di karenakan tiap petani rumahnya berjauhan, di singgung apa sikap dan tanggapan R terhadap Laporan Garda Sakera karena sudah merugikan petani dengan membuat tanda tangan palsu dan sebagian pupuk di jual ke orang lain, dengan enteng R mengatakan " Ya saya minta maaf kalau itu dianggap salah."

Ketum Garda Sakera Ahmat Fatoni SH mengatakan " Dalam Kasus pemalsuan ini unsur unsur yang ada dalam Pasal 263 ayat 1 sudah terpenuhi, dengan pengakuan baik dari Saksi korban Petani, PPL yang mengadakan klarifikasi maupun pengakuan pelaku R sendiri sudah jelas bahwa memang sengaja memalsukan dengan alasan jarak yang jauh antar petani meskipun dengan dalih kesepakatan itu tidak menjadi pembenar melakukan tindakan pemalsuan tersebut, bahkan  Surat Kuasa tersebut sudah di pergunakan oleh R seolah olah asli dengan mengambil Pupuk ke Kios dan juga di jual ke orang lain maka unsur unsur di ayat 2 juga terpenuhi karena sudah merugikan Petani yang di palsukan tanda tangannya dan ancaman hukumannya tidak main main yaitu 6 Tahun Penjara." tukas Ketum kepada Laskarsakera.com.

Sementara itu Polsek Mlandingan membenarkan adanya laporan tersebut dan untuk selanjutnya akan memeriksa saksi yang ada tanda tangan di Surat Kuasa tersebut termasuk Terlapor " Kami akan bekerja profesional sesuai dengan prosedur yang benar " ucap Kapolsek kepada laskarsakera.com


Empus



×
Berita Terbaru Update