Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Dugaan Malpraktek Oknum Penyidik Polres Situbondo, Diseret Ke Gedung DPRD

Tuesday 8 October 2024 | 10:23 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-08T03:26:53Z


Situbondo, | Laskarsakera.com - Seorang ibu muda bernama Setiawati Dewi di Desa Sumberwaru, Kec. Banyuputih, Kab.  Situbondo yang menjadi korban pengeroyokan oleh dua orang tetangganya bernama Misnayo (Bapak) dan M. Rohman (anak), namun nasib Setiawati Dewi tersebut ditetapkan Tersangka oleh Polres Situbondo.


Demi memperjuangkan nasib ibu dengan satu anak usia 2 tahun tersebut. Garda Sakera, PC Pagar Nusa dan Lembaga Penyuluh dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPPBHNU) mendatangi gedung DPRD Situbondo. Senin,(07/09/2024)


Kedatangan Tiga Lembaga tersebut untuk meminta perlindungan atas adanya Malpraktek dari oknum Penyelidik dan Penyidik dalam proses Penyelidikan dan Penyidikan di Polres Situbondo hingga berakibat seorang korban kemudian ditetapkan menjadi Tersangka.


Saat di wawancarai oleh awak media Kuasa Hukum Setiawati Dewi, Zainuri Ghazali mengatakan," kedatangannya ke DPRD Situbondo selaku wakil rakyat, meminta agar bisa membantu nasib yang dialami oleh Setiawati Dewi. Padahal, dia adalah korban pengeroyokan dari sekelompok orang, justru malah dijadikan tersangka penganiayaan". 


“Kami mengadukan kasus ini, agar anggota kami warga Sidodadi, Desa Sumberwaru, bisa dilindungi. Lantaran ada dugaan tindakan kriminalisasi dari Polres Situbondo,” Ujarnya.


"Masak sudah jadi korban pengeroyokan masih ditetapkan jadi tersangka. Ini yang membuat kita bikin terkejut. Lah kok tiba-tiba ada SPDP untuk korban lalu dijadikan tersangka. Dia korban malah dijadikan tersangka, ini polres apa apaan,” Imbuhnya.


Dengan kejadian ini, Bang Jay mengaku kesal dengan sikap yang ditunjukkan kepolisian kepada warga Situbondo. Sebab, seharusnya seorang perempuan yang menjadi korban pengeroyokan dilindungi, bukan justru ditetapkan menjadi tersangka.


Sementara Ahmat Fatoni, S.H. selaku Ketum Garda Pemuda Sakera merasa geram saat bersuara dihadapan ketua DPRD dan Wakil ketua DPRD atas adanya tindakan kesewenang wenangan dari Penyidik Polres Situbondo.


"Kedatangan kami disini merupakan bentuk kekecewaan atas penegakan hukum di Kabupaten Situbondo, hal ini akan berefek luas hingga menimbulkan ketidak percayaan masyarakat Situbondo terhadap Polres Situbondo," Kesalnya.


"Mestinya penyidik Polres Situbondo harus cermat ketika menangani perkara ini saat ditahap penyelidikan dan penyidikan. Karena dalam hukum pidana ada dua prinsip yang harus diperhatikan yaitu actus reus dan mens rea. Dimana dua prinsip tersebut bersifat kumulatif bukan alternatif." Ucapnya dengan lantang.


"Ketika mensrea tersebut tidak terpenuhi maka perkara dewi sebagai terlapor tidak bisa dilanjutkan. Karena posisi dewi sebagai korban dia dikategorikan sebagai tidakan membela diri secara terpaksa atau Noodwer."Lanjutnya.


Sementara itu, Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi menjelaskan, pihaknya akan segera menindak lanjuti pengaduan tersebut. Tentu harus melalui alat kelengkapan dewan (AKD), dalam hal ini adalah Komisi I DPRD yang memiliki wewenang menangani kasus hukum.


“Yang jelas untuk penanganan persoalan hukum ini nanti biar Komisi I yang menanganinya. Jadi aduan ini akan saya teruskan pada Komisi I supaya ditindak lanjuti,” pungkasnya.


Red.

×
Berita Terbaru Update