Situbondo, Laskarsakera.com - Pengacara Muda Ahmat Fatoni, S.H. yang berkantor hukum di Sakera Legal Consultant Desa Talkandang, Kec. Situbondo, Kab. Situbondo dan Garda Sakera Korwilbar mendampingi Bapak Etrip, Warga Desa Tamansari, Kec. Sumbermalang, Kab. Situbondo, dalam rangka tindak lanjut atas laporannya terkait percobaan pencurian kayu dilahan miliknya yang sudah dikuasi sejak tahun 1988.
Polres situbondo Melalui penyidik satreskrim unit pidum yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Jujuk dan Penyidik Arif beserta anggota lainnya melakukan pemeriksaan ke TKP dan melakukan investigasi kepada Kepala Kampung Karang anyar Bapak Salehuddin.(10/04/2025)
Saat melakukan investigasi dengan mempertanyakan kepada Kepala Kampung terkait lokasi TKP berdasarkan buku karawangan desa, Penyidik menyodorkan buku karawangan desa yang dijadikan bukti oleh pihak terlapor.
Saat dikonfirmasi oleh awak media Ahmat Fatoni, S.H selaku Penasehat Hukum merasa ada kejanggalan atas bukti foto karawangan yang disodorkan oleh penyidik kepada Kepala Kampung.
“Tadi saya sempet mempertanyakan terkait dengan adanya tulisan riwayat tanah di buku karawangan yang dijadikan bukti oleh terlapor,” Jelas Ahmat Fatoni, S.H. selaku Penasehat Hukum.
“Karena dulu saat kita turun kedesa bersama penyidik sebelumnya bernama pak gede, karawangan desa tersebut juga berubah riwayat pemiliknya. Ada keterangan riwayat pemilik tanah yang dihapus, ternyata yang menghapusnya adalah sekertaris desa atas pengakuannya sendiri dihadapan para penyidik, keluarga pelapor dan Garda Sakera,”Tegasnya.
“Dan sekarang justru kesalahan tersebut diperparah dengan adanya tulisan baru terhadap buku karawangan yang dipegang oleh penyidik.”Ungkap Ahmat Fatoni, S.H. yang menjabat sebagai Direktur di Kantor Hukum Sakera Legal Consultant.
“Dengan demikian justru ini telah menimbulkan perkara pidana baru yang dilakukan oleh Sekertaris Desa Taman Sari Kec. Sumbermalang,” Imbuhnya.
“Oleh karena itu saya akan melakukan tindakan hukum dengan melaporkan Sekertaris desa yang telah berani menghapus riwayat keterangan pemilik tanah di Buku Karawangan Desa,” Pungkasnya.
Red.